Perubahan justru macet di kalangan agent of change. Keberadaan mereka di masa kini kian langka, meski betapa kiprahnya terekam berlaga di tiap peristiwa kebijakan. Ah, tapi itu dulu, jangankan sekadar pelaksanaan pileg atau pilkada, ketentuan mengenai syarat usia calon kepala negara saja bisa diubah dengan sekejap mata. Coba kita belejeti bila benar terjadi pilkada dimajukan September, maka calon legislatif terpilih tidak perlu mundur dan juga tidak akan kehilangan jabatannya sebagai anggota legislatif, sehingga ia mendapat dua pilihan kursi: apabila menang pilkada akan mendapat dua pilihan kursi, dan apabila kalah tetap duduk sebagai anggota dewan. Baca putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 membuat politisi yang sudah terpilih sebagai legislatif bisa begitu mudah menjadi calon kepala daerah tanpa harus mundur…Wow!
Selanjutnya mereka yang bertarung
No Responses